Pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024, sebuah tragedi memilukan terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur. Seorang anggota polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), tewas mengenaskan setelah dibakar hidup-hidup oleh istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), yang juga seorang anggota polisi. Insiden ini mengungkapkan dampak destruktif dari kecanduan judi online dalam kehidupan rumah tangga aparat penegak hukum.

Motif di Balik Tragedi

Menurut keterangan resmi dari Polda Jawa Timur, tragedi ini bermula ketika FN mengetahui bahwa suaminya, RDW, telah menghabiskan sebagian besar uang bonus 13 bulanannya—sebanyak Rp2,8 juta—untuk berjudi online. Padahal, uang tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan merawat ketiga anak mereka yang masih kecil. FN merasa kecewa dan marah atas perilaku suaminya yang dianggap tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:Kerugian Finansial Judi Online: Bagaimana Memulihkan Keuangan Setelah Kecanduan

Kronologi Kejadian

Soal Kasus Polwan Bakar Suami, Pengamat Prihatin Candu Judi Online di Kalangan Polisi

Pada hari kejadian, FN membeli bensin eceran dan menyimpannya di rumah. Ketika RDW pulang, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Dalam keadaan emosi tinggi, FN menyiramkan bensin ke tubuh RDW dan membakarnya hidup-hidup. Api dengan cepat membakar tubuh RDW, dan meskipun FN berusaha memadamkan api dan membawanya ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. RDW meninggal dunia dengan luka bakar 96% pada tubuhnya.

Baca Juga:Judi Online Meresahkan

Dampak Sosial dan Hukum

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Gara-Gara Gaji Dipakai Judi Online

Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan media dan menimbulkan diskusi luas tentang dampak negatif judi online, terutama dalam konteks rumah tangga aparat penegak hukum. FN kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti bersalah, FN terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pencegahan dan Edukasi

Menkominfo Resah Bahas Polisi Dibakar Istri-Perwira TNI Bunuh Diri Akibat Judi Online

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kecanduan judi online yang dapat merusak kehidupan pribadi dan profesional. Penting bagi masyarakat untuk menyadari dampak negatif dari perjudian online dan menghindarinya. Edukasi tentang bahaya judi online perlu ditingkatkan, terutama di kalangan aparat penegak hukum, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan