Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap salah satu sindikat judi online terbesar yang pernah beroperasi di Indonesia. Operasi penggerebekan yang dilakukan secara serentak di Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar pada pertengahan Juni 2025 ini membongkar jaringan yang memiliki hubungan langsung dengan kelompok di Kamboja dan Tiongkok.

Baca Juga : Remaja Terjebak Judi Online dan Narkoba: Alarm Bahaya yang Semakin Nyata

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 22 orang tersangka diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator situs, pengelola server, pengurus administrasi, hingga bagian keuangan. Polisi menemukan bahwa para pelaku menjalankan promosi melalui ribuan akun WhatsApp yang mereka buat dan ganti setiap hari untuk menghindari pelacakan.

Modus operandi sindikat ini cukup canggih.

Uang yang diperoleh dari para pemain judi online dikirim ke rekening-rekening milik pihak ketiga, lalu dialihkan ke aset kripto untuk memutus jejak aliran dana. Selanjutnya, dana tersebut dipindahkan ke luar negeri melalui jaringan perbankan dan pertukaran kripto internasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Keuntungan tersebut digunakan untuk membiayai operasional, membayar anggota jaringan, serta memperluas pasar di Indonesia. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan unit ponsel, komputer, mesin ATM mini, ratusan kartu SIM, dan dokumen transaksi.

Kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman yang menanti mereka sangat berat, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga : Kerugian Finansial Judi Online: Bagaimana Memulihkan Keuangan Setelah Kecanduan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya judi online yang kini beroperasi dengan metode lintas negara. Tidak hanya merugikan korban secara finansial, praktik ini juga berpotensi merusak tatanan ekonomi dan keamanan nasional. Polri pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan aktivitas judi online yang mereka temui.