Kasus pencurian kembali menghebohkan wilayah Gresik. Dua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah membobol tujuh sekolah dalam waktu singkat. Ironisnya, hasil kejahatan tersebut bukan untuk kebutuhan mendesak, melainkan diduga kuat digunakan sebagai modal bermain judi online (judol).


🔍 Modus Operandi Pelaku

Kedua tersangka diketahui membidik sekolah-sekolah yang tampak sepi pada malam hari. Mereka:

  • Mencongkel pintu atau jendela ruang guru dan TU

  • Menggasak barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan uang kas

  • Menjual hasil curian secara cepat dengan harga murah

Aksi mereka sempat tidak terendus karena berpindah-pindah lokasi, hingga akhirnya tertangkap setelah petugas mendapatkan rekaman CCTV dari salah satu sekolah.

Baca Juga:Sindikat Judi Online Internasional Terungkap


🎯 Motif: Judi Online Jadi Biang Kerok

Dalam pengakuannya, kedua pelaku mengaku terjerat kecanduan judi slot online. Karena terus kalah dan dikejar kebutuhan modal judi, mereka nekat melakukan pencurian berulang kali sebagai “jalan pintas” mendapatkan uang secara cepat.

Masalahnya, praktik ini justru menjerumuskan mereka ke dalam jeratan hukum yang jauh lebih berat.


⚖️ Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman mencapai:

  • 7 tahun penjara, bahkan lebih apabila terbukti dilakukan secara berulang dan merugikan fasilitas pendidikan.


🔥 Dampak Judi Online: Dari Hiburan Jadi Petaka

Kasus ini menyoroti bagaimana judi online makin menjadi pemicu kriminalitas. Dampak judol di masyarakat:

  • Menimbulkan tekanan finansial

  • Mendorong tindakan kriminal untuk mencari modal

  • Merusak moral dan lingkungan sosial

  • Membahayakan fasilitas umum, termasuk sekolah