
Pada Kamis, 11 September 2025, warga Kampung Sindangresmi, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, digegerkan dengan penemuan dua jasad perempuan dan seorang anak laki-laki di dalam rumah mereka. Korban diketahui berinisial IN (24 tahun) dan anaknya, IK (1 tahun). Keduanya ditemukan tewas dengan luka cekikan di leher.
Penyelidikan awal mengarah pada suami sekaligus ayah korban, berinisial IM (24 tahun), sebagai pelaku. IM diduga membunuh istri dan anaknya sebelum mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara melukai diri sendiri menggunakan senjata tajam. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.45 WIB akibat luka yang dideritanya.
Baca Juga : Dampak Buruk Judi Online pada Hubungan Suami Istri
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, menyatakan bahwa proses penyelidikan dihentikan karena pelaku telah meninggal dunia. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan jika ditemukan petunjuk baru.
Dampak Kecanduan Judi Online
Kasus ini menyoroti dampak serius dari kecanduan judi online. IM diduga mengalami tekanan psikologis akibat kerugian finansial yang ditimbulkan oleh kebiasaannya berjudi. Kecanduan judi online dapat menyebabkan gangguan mental seperti stres, depresi, dan kecemasan, yang pada kasus ekstrem dapat memicu tindakan kekerasan.
Baca Juga : Judi Online: Dampak Ekstrem yang Mengancam Kehidupan
Tragedi ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya kecanduan judi online. Penting untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari perjudian digital dan menyediakan dukungan bagi mereka yang membutuhkan bantuan untuk mengatasi kecanduan tersebut.